Wednesday, November 16, 2011

softskill

keputusan kewarganegaraan mengenai anak dari 2 negara yang berbeda, namun berada di Indonesia. berdasarkan undang-undang yang terbaru.


BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap   orang  yang   berdasarkan   peraturan   perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang          ini  berlaku          sudah            menjadi          Warga         Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f.   anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah  ayahnya  meninggal  dunia  dari  perkawinan  yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g.  anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;

i.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;




j.   anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik                  Indonesia   selama    ayah    dan    ibunya   tidak diketahui;

k. anak  yang  lahir  di  wilayah  negara  Republik  Indonesia apabila   ayah                  dan        ibunya tidak         mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l.   anak  yang  dilahirkan  di  luar  wilayah  negara  Republik Indonesia          dari   seorang   ayah   dan   ibu   Warga   Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya  meninggal  dunia  sebelum  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

No comments:

Post a Comment